PENGELOLAAN BIAYA PENDIDIKAN DAN JENIS–JENIS BIAYA PENDIDIKAN
MAKALAH
PENGERTIAN
PENGELOLAAN BIAYA PENDIDIKAN DAN JENIS–JENIS BIAYA PENDIDIKAN
Disusun oleh :
Kelompok 4 :
Dany Tri
Krismawanti (A1C317001)
Alexander Yuda
Abimantara (A1C317029)
Ayu Meilinda (A1C317025)
Weni Sukarni (A1C317035)
Dosen Pengampu
:
Dwi Agus
Kurniawan, S.Pd., M.Pd.
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN FISIKA
JURUSAN
PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan
atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah Pengelolaan biaya pendidikan dan
jenis-jenis biaya pendidikan ini tepat pada waktunya. Penulis berharap makalah ini
dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembaca.
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas pengelolaan
pendidikan.
Tidak
sedikit kendala yang kami hadapi dalam menyelasaikan makalah ini, namun dengan
motivasi dan dorongan yang telah diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Oleh karena itu, kami mungucap terimakasih kepada:
1. Bapak
Dwi Agus Kurniawan , selaku dosen pengampu mata kuliah pengantar pendididkan;
2.
Teman-teman yang telah
mendukung terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya
bahwa makalah yang penulis buat tentunya masih jauh dari kesempurnaan, untuk
itu penulis mohon maaf dan mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Akhir kata penulis mengucapkan terima
kasih, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua terkhususnya dalam
merancang penelitian.
Akhir kata, penulis mengucapkan
terima kasih. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai setiap urusan kita. Amin
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................
i
KATA PENGANTAR............................................................................... ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
DAFTAR
TABEL...................................................................................... iv
BAB I PENDUHULUAN
1.1 Latar Belakang...................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................. 2
1.3 Tujuan................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kajian Pustaka
2.1.1 Konsep Pengelolaan Biaya Pendidikan............................................. 3
2.1.1.1 Pengertian Manajemen Pembiayaan Pendidikan............................ 3
2.1.1.2 Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan
Pendidikan......................... 7
2.1.1.3
Pentingya Pengelolaan Biaya Pendidikan...................................... 10
2.1.1.4
Fungsi dan Manfaat Pengelolaan Biaya Pendidikan...................... 13
2.1.2
Jenis-jenis Pengelolaan Biaya Pendidikan
2.1.2.1
Jenis-jenis Biaya Pendidikan.......................................................... 20
2.1.2.2
Sumber Dana Pendidikan............................................................... 30
2.2
Kajian Kritis.......................................................................................... 38
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan........................................................................................... 41
3.2
Saran..................................................................................................... 41
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................ 42
DAFTAR
TABEL
TABEL
1.................................................................................................... 25
TABEL
2.................................................................................................... 26
TABEL
3.................................................................................................... 26
TABEL
3.1................................................................................................. 27
TABEL
3.2................................................................................................. 27
TABEL
3.3................................................................................................. 27
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pendidikan
adalah faktor penting untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Kenyataannya, tidak semua orang dapat memperoleh pendidikan yang wajar karena mahalnya biaya
yang harus dikeluarkan. Kondisi inilah yang mendorong terbentukya aturan tentang pendidikan
dalam amandemen UUD 1945. Pendidikan
sebagai salah satu elemen yang sangat penting dalam mencetak generasi penerus
bangsa juga masih jauh dari yang diharapkan. Seharusnya pendidikan merupakan
hak bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI
Tahun 1945 bahwa tujuan Negara yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Hal ini
memiliki konsekuensi bahwa Negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi
seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang layak bagi
kehidupannya.
Sekolah
sebagai satuan pendidikan memiliki tenaga yang terdiri dari kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan
teknisi sumber belajar, sarana dan prasarana
yang meliputi tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga,
serta biaya yang mencakup biaya investasi. Biaya untuk personil antara
lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan untuk
biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan
kegiatan pembelajaran..
Pengelolaan
pendidikan adalah bagian terintegrasi dari pembangunan sumber daya manusia
(SDM), dimulai dari mendidik anak usia 7-12 tahun s/d 20-30 tahun, bahkan ada
pendidikan seumur hidup. Karena pembangunan pendidikan adalah sumber energi,
maka visi administrator dan para pengambil kebijakan pendidikan yang tajam
menjadi persyaratan penting untuk membangun potensi SDM secara keseluruhan
sehingga menjadikan manusia memiliki kemampuan yang berkualitas. Pemahaman
administrator pendidikan untuk menjawab bagaimana dasar penentuan dan pemilihan
biaya yang berhubungan dengan guru, jangka waktu penentuan biaya pendidikan,
dan apa yang berhubungan dengan perkiraan keuangan yang dibutuhkan adalah
penting (Sagala, 2005: 196).
Mengingat pentingnya peran pembiayaan dan keuangan dalam proses
pembelajaran, maka tidak dapat dihindari adanya tata kelola keuangan yang baik
dalam penyelenggaraan pendidikan. Tata kelola keuangan ini selanjutnya disebut
sebagai manajemen pembiayaan/keuangan. Banyak sekolah yang tidak dapat
melakukan kegiatan belajar mengajar secara optimal, hanya karena masalah
keuangan, baik untuk menggaji guru maupun untuk mengadakan sarana dan prasarana
pembelajaran. Dalam hal ini, maupun tuntutan reformasi adalah pendidikan yang
murah dan berkualitas, namun pendidikan yang berkualitas senantiasa memerlukan
dana yang cukup banyak.
Standar pembiayaan sebagai salah satu Standar Nasional Pendidikan yang
berpengaruh terhadap tercapainya tujuan pendidikan nasional. Uraian Standar
Pembiayaan Pendidikan dapat ditelusuri dari Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP RI SNP).
“Pada Bab IX pasal 62 dari PP tersebut disebutkan bahwa Standar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan telah menegaskan bahwa pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat. Agar penyelenggaraan penddiikan disekolah dapat berjalan dengan
baik, maka harus ada ketersediaan dana yang mencukupi. Ketidakmampuan sekolah
dalam menyediakan dana dikhawatirkan akan menghambat proses penyelenggaraan
pendidikan. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus menyadari serta
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam hal pembiayaan pendidikan
agar dapat terselenggara dengan baik.
1.2 Tujuan
1.2.1. Dapat mengetahui konsep pengelolaan pendidikan
1.2.2. Dapat mengetahui jenis-jenis pengelolaan
biaya pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 Kajian Pustaka
2.1.1
Konsep Pengelolaan Biaya Pendidikan
2.1.1.1
Pengertian Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Menurut Suparlan (2015:41), Mary Parker Follet telah
mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang
lain. Definisi ini bermakna bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan
mengarahkan orang lain untuk secara sinergi mencapai tujuan organisasi. Dalam
definisi operasionalnya, Ricky W. Griffin menjelaskan bahwa manajemen tidak
lain adalah “satu proses perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing),
pelaksanaan (actuating), pengoordinasian
(coordinating), dan pengontrolan (controlling) sumber daya untuk mencapai
sasaran (goal’s) secara efektif dan
efisien”.
Menurut Fatah
(2012:96-97), biaya pendidikan adalah nilai rupiah yang digunakan untuk
kegiatan pendidikan yang terdiri dari seluruh sumber daya. Menurut Permendiknas
No. 69 tahun 2009, yang termasuk kedalam biaya pendidikan, antara lain sebagai
berikut:
a. Biaya
Alat Tulis Sekolah (ATS)
Biaya
alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang
dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar.
b. Biaya
Bahan dan Alat Habis Pakai (AHP)
Biaya alat dan
bahan habis pakai adalah biaya untuk pengadaan alat-alat dan bahan-bahan
praktikum IPA, alat-alat dan bahan praktikum IPS, alat-alat dan bahan-bahan
praktikum komputer,
alat-alat dan bahan-bahan praktikum keterampilan, alat-alat dan bahan-bahan
olahraga, alat-alat dan bahan-bahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan
kesehatan dan keselamatan, tinta stempel, toner/tinta printer, dan lain-lain,
yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang.
c. Biaya
Pemeliharaan dan perbaikan ringan
Biaya
pemeliharaan dan perbaikan ringan adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki
sarana dan prasarana sekolah/madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan
prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan
mengajar.
d. Biaya
daya dan jasa
Biaya daya dan
jasa adalah biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung
kegiatan belajar dan mengajar di sekolah/madrasah seperti listrik, telepon,
air, dan lain-lain.
e. Biaya
transportasi/perjalanan dinas
Biaya transportasi/perjalanan dinas adalah biaya
untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan
peserta didik didalam kota maupun diluar kota.
Menurut Gaffar (1989) dalam Mulyasa (2014:19-20)
mengemukakan bahwa manajemen pendidikan mengandung arti sebagai proses kerja
sama yang sistematik, sistemik, dan komprehensif dalam rangka mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Manajemen pendidikan juga dapat diartikan sebagai segala
sesuatu yang berkenaan dengan pengelolaan proses pendidikan untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan, baik tujuan jangka pendek, menengah, maupun
tujuan jangka panjang.
Menurut Masditou (2017:119), Pembiayaan pendidikan
merupakan salah satu sistem
yang sentral dalam pendidikan, pembiayaan bagian dari pada pendukung
penyelenggaraan pendidikan karena menyangkut tentang pembiayaan operasional
penyelenggaraan pendidikan dari hal yang terkecil sampai kepada pembiayaan
operasional yang besar. Penggunaan pembiayaan pendidikan diorientasikan kepada
pembiayaan operasional pendidikan yang mendukung pada peningkatan mutu
pendidikan yang tepat sasaran dengan memenuhi sistem tata kelola manajemen keuangan sekolah
harus dipahami dalam pelaksanaan pembiayaan pendidikan.
Menurut Masditou (2017:121), Manajemen sebagai suatu
disiplin keilmuan yang secara singkat diartikan sebagai proses yang dilakukan
untuk mewujudkan tujuan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
evaluasi tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan keuangan madrasah/sekolah.
Mengingat pentingnya peran pembiayaan dan keuangan dalam proses pembelajaran,
maka tidak dapat dihindari adanya tata kelola keuangan yang baik dalam
penyelenggaraan pendidikan. Tata kelola keuangan ini selanjutnya disebut sebagai
manajemen pembiayaan/keuangan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Repulik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya
Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 1 ayat 5 “Biaya pendidikan adalah
sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan
pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya
pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan”.
Menurut Akdon, dkk (2015:23), pembiayaan pendidikan
merupakan aktivitas yang berkenaan dengan perolehan dana (pendapatan) yang
diterima dan bagaimana penggunaan dana tersebut dipergunakan untuk membiayaai
seluruh program pendidikan yang telah ditetapkan.
Menurut Pasrizal (2014:14) Manajemen biaya adalah
suatu aktifitas pengelolaan biaya dan dapat berfungsi sebagai alat perencanaan,
keputusan, dan kontrol
dengan demikian kegiatan dapat dilakukan secara maksimal, efektif, dan efisien
dalam mencapai tujuan baik itu lembaga yang bersifat profit maupun non profit.
Untuk mencapai keberhasilan dengan daya saing tinggi, lembaga pendidikan perlu
memfokuskan perhatian pada informasi sumber biaya atau yang lain yang memiliki
waktu lebih panjang dan berkelanjutan.
Cost management
is the process, which is necessary to ensure that the planned development of a
design and procurement of a project is such that the price for its construction
provides value for money (VFM) and is within the limits anticipated by the
client. Cost
control has to be exercised before any commitment is made. To do otherwise sees
cost control become a procedure of cost monitoring only. Pre-contract financial
control therefore should be a proper mix between design-cost control and cost
monitoring but with the emphasis on positive cost control rather than passive
monitoring. An essential tool for financial control is the cost plan.
(Potts.2008:46-47)
Yang artinya manajemen biaya adalah proses, yang
diperlukan untuk memastikan bahwa rencana pengembangan desain dan pengadaan
proyek sedemikian rupa sehingga harga untuk konstruksinya menyediakan nilai
uang (VFM) dan dalam batas yang diantisipasi oleh klien. Pengendalian biaya
harus dilakukan sebelum komitmen dibuat. Untuk melakukan sebaliknya melihat
pengendalian biaya menjadi prosedur pemantauan biaya saja. Oleh karena itu,
pengendalian keuangan pra-kontrak harus merupakan perpaduan yang tepat antara
pengendalian biaya desain dan pemantauan biaya tetapi dengan penekanan pada
pengendalian biaya positif daripada pemantauan pasif. Alat penting untuk
pengendalian keuangan adalah rencana biaya.
Menurut Marini (2014:37-39), manajemen finansial
adalah sebuah sistem yang mempelajari berbagai sumber pendapatan dan
pengeluaran. Manajemen finansial menentukan prioritas dan memenuhi pengeluaran
yang mendapatkan prioritas. Manajemen finansial juga menjamin kegunaan yang
efisien dari sumber daya finansial untuk pengelolaan sumber daya manusia dan
material dalam usaha memenuhi tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Manajemen finansial adalah tindakan manajemen
kinerja dihubungkan dengan aspek finansial sekolah dengan tujuan utama untuk
mencapai pendidikan yang efektif yang dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki
kewenangan. Pengelolaan biaya sekolah dan sumber daya secara efektif
membutuhkan:
1. Visi
yang jelas kemana sekolah akan ditujukan, berdasarkan falsafah khusus dan
serangkaian nilai tertentu.
2. Fokus
pada hasil yang diperoleh dengan menyesuaikan pencapaian dan biaya yang
dikeluarkan
3. Pendekatan
kritikal dan analitis terhadap isu dan masalah, serta kemampuan untuk berpikir.
According to Pandey (2004) in Olaoye (2016:29),
opines that for the effective execution of the finance functions, certain other
functions have to be routinely performed. The concern procedures and systems,
and involve a lot of paper work and time. They do not require specialized
skills of finance. Some of the important routine finance functions are:
a.
Supervision
of cash receipts and payments and safeguarding cash balances.
b.
Custody
and safeguarding of securities, insurance policy documents and other valuable
papers.
c.
Taking
care of the mechanical details of new outside financing.
d.
Record
keeping and reporting.
The finance
manager in the modern enterprises is mainly involved in the managerial finance
functions, the routine finance functions are carried out by executives at lower
levels.
Yang artinya berpendapat bahwa untuk pelaksanaan fungsi keuangan yang efektif, fungsi-fungsi tertentu lainnya harus dilakukan secara rutin. Prosedur dan sistem perhatian, dan melibatkan banyak kertas kerja dan waktu. Mereka tidak memerlukan keterampilan khusus keuangan. Beberapa fungsi keuangan rutin yang penting adalah:
a.
Pengawasan penerimaan
dan pembayaran kas dan menjaga saldo kas.
b.
Penitipan dan
pengamanan sekuritas, dokumen polis asuransi dan dokumen berharga lainnya.
c.
Merawat rincian
mekanis dari pembiayaan luar baru.
d.
Pencatatan dan
pelaporan.
Manajer
keuangan di perusahaan modern terutama terlibat dalam fungsi-fungsi keuangan
manajerial, fungsi keuangan rutin dilakukan oleh eksekutif di tingkat yang
lebih rendah.
2.1.1.2
Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Pendidikan
Menurut Choiriyah (2014:96-99), dalam sudut pandang
mikro, manajemen keuangan di lembaga pendidikan perlu memperhatikan sejumlah
prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan
dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.
Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini
dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas,
efektivitas, dan efisiensi.
a.
Transparansi
Transparan
berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya
keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang
manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen
keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya,
rincian penggunaan, dan pertanggung jawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak
yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat
diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan
pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
Disamping itu transparansi dapat menciptakan
kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan
warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam
memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Orang tua siswa bisa mengetahui
berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan
untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua
siswa terhadap sekolah.
b.
Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai
oleh orang lain karena kualitas performancenya dalam menyelesaikan tugas untuk
mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam
manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang
telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan
uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang
tua, masyarakat dan pemerintah.
c.
Efektivitas
Efektif
seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner
(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya
efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif
hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness
”characterized by qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada
kualitatif outcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas
jika kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas
dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif
outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
d.
Efisiensi
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu
kegiatan. Efficiency ”characterized by quantitative outputs” (Garner,2004).
Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran
(out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga,
pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
1. Dilihat
dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya: Kegiatan dapat dikatakan efisien
kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai
hasil yang ditetapkan.
2. Dilihat
dari segi hasil : kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan
waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik
kuantitas maupun kualitasnya.
Menurut Wijaya (2009:86-87), Keadilan dalam prinsip-prinsip manajemen keuangan pendidikan
berarti besarnya pendanaan pendidikan (Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan masyarakat) disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan
prinsip-prinsip khusus meliputi efektivitas, kecukupan, dan keberlanjutan.
Manajemen keuangan sekolah dapat dikatakan efektif apabila kepala sekolah dapat
mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas sekolah dalam rangka mencapai
tujuan sekolah yang bersangkutan serta hasil kualitatifnya sesuai dengan
rencana sekolah yang telah ditetapkan. Prinsip kecukupan berarti pendanaan
pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi
Standar Nasional Pendidikan. Prinsip keberlanjutan berarti pendanaan pendidikan
dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan
yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Menurut Kurniady (2011:43), Upaya dalam
mengembangkan model pengelolaan pembiayaan sekolah dasar, perlu ditetapkan
prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bertindak dalam pengelolaan pembiayaan
pendidikan. Berikut ini prinsip-prinsip model pengelolaan pembiayaan sekolah
dasar berdasarkan kebutuhan belajar:
(1) Obyektivitas,
pengelolaan pembiayaan sekolah dasar merujuk pada program atau kegiatan yang
menjadi beban biaya dalam melaksanakan PBM.
(2) Kesatuan
usaha, penggunaan dana tidak boleh dicampurkan dengan kepentingan pribadi
pengelola sekolah yang tidak mendukung kebutuhan belajar peserta didik.
(3) Tarif
harga, pengeluaran dana harus dicatat berdasarkan tarif harga yang
sesungguhnya saat itu berlaku.
(4) Transparan,
penerimaan dan pengeluaran dana dilakukan secara mendetail dan terbuka.
(5) Kondisi
sekolah, pengelolaan pembiayaan yang dilakukan sekolah perlu memperhatikan
lingkungan internal dan eksternal sekolah.
(6) Akuntabel,
penggunaan dana oleh sekolah harus dapat dipertangungjawabkan dan wajar.
2.1.1.3 Pentingnya
Pengelolaan Pembiayaan Pendidikan
Menurut Mulyasa (2014:47-48), dalam penyelenggaraan
pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan
dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan.
Komponen dan keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen
produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan-kegiatan proses
belajar-mengajar disekolah bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain
setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari
maupun tidak disadari. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola
sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk
menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka
MBS, yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan
berbagai sumber dana sesuai dengan keperluan masing-masing sekolah karena pada
umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasaan dana, apalagi
dalam kondisi krisis seperti sekarang ini.
Menurut Azhari dan Kurniady (2016:27), biaya
pendidikan merupakan salah satu faktor
yang sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan. Untuk mencapai mutu sekolah
yang baik, biaya pendidikan harus dikelola dengan optimal. Oleh karena itu,
tahapan pada manajemen pembiayaan pendidikan perlu diperhatikan. Pada dasarnya
tujuan manajemen pembiayaan pendidikan adalah mencapai mutu sekolah yang
diharapkan. Pada setiap proses tahapan manajemen pembiayaan perhatian utamanya
adalah pencapaian visi dan misi sekolah. Tahapan manajemen pembiayaan
pendidikan melalui tahapan perencanaan pembiayaan pendidikan, tahapan
pelaksanaan pembiayaan, dan pengawasan pembiayaan pendidikan. Permasalahan yang terjadi dalam lembaga pendidikan
terkait dengan manajemen pembiayaan pendidikan antara lain adalah sumber dana
yang terbatas, pembiayaan program yang tersendat, tidak mendukung visi, misi
dan kebijakan sebagaimana tertulis dalam rencana strategis lembaga pendidikan.
Di satu sisi lembaga pendidikan perlu dikelola dengan baik (good governance),
sehingga menjadi lembaga pendidikan yang bersih dari berbagai penyimpangan yang
dapat merugikan pendidikan.
Menurut Masditou
(2017:121-123), banyak sekolah yang
tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar secara optimal, hanya karena
masalah keuangan, baik untuk menggaji guru maupun untuk mengadakan sarana dan
prasarana pembelajaran. Dalam hal ini, maupun tuntutan reformasi adalah
pendidikan yang murah dan berkualitas, namun pendidikan yang berkualitas
senantiasa memerlukan dana yang cukup banyak. Tanpa pembiayaan, proses pembelajaran tidak akan
dapat berjalan dengan baik. “Pembiayaan dan keuangan merupakan salah satu
komponen yang sangat menentukan, merupakan komponen produksi yang menentukan
terlaksananya kegiatan-kegiatan dalam proses pembelajaran bersama komponen yang
lain”. Komponen keuangan dan pembiayaan pendidikan, terutama di
madrasah/sekolah, selayaknya dikelola secara efektif. Pembiayaan pendidikan
yang ada di madrasah/sekolah diatur, direncanakan dan dipergunakan secara baik
dan tepat pada sasaran kebutuhan, dapat bermanfaat secara optimal sesuai dengan
tujuan pendidikan. “pembiayaan pendidikan pada suatu lembaga pendidikan yang
direncanakan, dikelola serta diorganisir secara baik dan tepat sasaran akan
menunjang terselenggaranya proses pembelajaran yang efektif serta dapat
memenuhi kebutuhan madrasah/sekolah”. Pengelolaan terhadap pembiayaan
pendidikan membutuhkan adanya actual
manajemen yang baik, dengan demikian pendidikan yang diselenggarakan harus
berkaitan erat dengan suatu manajemen pendidikan.
Financial management in education is the most vital realm, the effective
dealing of which ensures the promotion of education quality achieved by the
provision of resources. Educational expenditures are considered as investment,
which forms one of the tangible inputs. Cost-benefit analysis can be used to
identify school effectiveness. Proper ratio of expenditures can be maintained
by keeping a balance between spending on teachers and instructional processes
as well as expenditures on management and pupils. Effective supervision of
educational expenditures ensures control over both overspending and money
lapsing. The financial category includes revenues, grants, expenditures and use
of funds. (Yunas.2014:51)
Yang artinya manajemen
keuangan dalam pendidikan adalah bidang yang paling penting, transaksi yang
efektif yang menjamin promosi kualitas pendidikan yang dicapai oleh penyediaan
sumber daya. Belanja pendidikan dianggap sebagai investasi, yang membentuk
salah satu input nyata. Analisis biaya-manfaat dapat digunakan untuk
mengidentifikasi efektivitas sekolah. Rasio pengeluaran yang tepat dapat
dipertahankan dengan menjaga keseimbangan antara pengeluaran untuk guru dan
proses pembelajaran serta pengeluaran untuk manajemen dan murid. Pengawasan
yang efektif atas pengeluaran pendidikan memastikan kontrol atas pengeluaran yang terlalu banyak dan uang yang
hilang. Kategori keuangan termasuk pendapatan, hibah, pengeluaran dan
penggunaan dana.
Menurut Haq (2017:30), tanpa suatu
program yang baik sulit kiranya tujuan pendidikan akan tercapai. Oleh karena
itu, pengelolaan harus disusun guna memenuhi tuntutan, kebutuhan, harapan dan
penentuan arah kebijakan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. Pengelolaan
kerja sekolah merupakan penjabaran tugas dan pelaksanaan kebijakan Depdiknas
yang di sesuaikan dengan kondisi obyektif. Dalam pelaksanaannya setiap kegiatan
mengacu pada pengelolaan yang ada sehingga proses dan pelaksanaan aktifitas di
sekolah lebih terukur, terpantau dan terkendali. Pengelolaan pendidikan
berfungsi sebagai acuan bagi sekolah dalam mengukur, mengevaluasi dan merevisi
kegiatan-kegiatan yang dianggap perlu. Selain itu pengelolaan pendidikan
bertujuan sebagai upaya sekolah dalam mendukung dan menjabarkan wajib belajar 9
tahun.
Cost function analysis can provide valuable information for addressing
important public policy questions related to the structure and financial of K–12 school systems. It can be used to evaluate
the potential benefits from major institutional design changes such as school district
consolidations, expansions of charter schools, or the introduction of vouchers.
Cost function analyses have been used to suggest appropriate adjustments to
school funding formulas for differences in the educational environment or
student demographics. (Gronberg,et al, 2011:193)
Yang artinya Analisis
fungsi biaya dapat memberikan informasi yang berharga untuk menangani
pertanyaan-pertanyaan kebijakan publik yang penting terkait dengan struktur dan
pembiayaan sistem sekolah K-12. Ini dapat digunakan untuk
mengevaluasi manfaat potensial dari perubahan desain kelembagaan utama seperti
konsolidasi distrik sekolah, perluasan sekolah piagam, atau pengenalan voucher.
Analisis fungsi biaya telah digunakan untuk menyarankan penyesuaian yang tepat
untuk formula pendanaan sekolah untuk perbedaan dalam lingkungan pendidikan
atau demografi siswa.
2.1.1.4
Fungsi
dan Manfaat Pengelolaan Biaya Pendidikan
Menurut Mulyasa (2014 :168), fungsi dana dalam MBS pada dasarnya
untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana, seperti tanah, bangunan,
laboratorium, perpustakaan, media belajar, operasi pengajaran, pelayanan
administrasi dan sebagainya. Dana pendidikan sebenarnya tidak selalu aktual dengan uang (red cost), tetapi segala sesuatu
pengorbanan yang diberikan untuk setiap aktivitas dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Nurdin dan Sibaweh (2015:203-205), pembiayaan pembangunan
pendidikan disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangan serta
kebijakan pemerintah dalam kurun waktu lima tahun kedepan. Pembiayaan
pendidikan dalam kurun waktu 2010-2014, disusun dalam rangka melaksanakan
fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
Memperjelaskan Pemihakan
terhadap Masyarakat Miskin
Pemihakan terhadap masyarakat miskin dilakukan untuk menghilangkan
berbagai hambatan biaya (cost barrier)
bagi peserta didik untuk dapat mengikuti dan menamatkan pendidikan dasar pada
sekolah, madrasah, atau melalui jalur pendidikan nonformal. Hambatan biaya
tersebut terdiri atas tiga jenis pembiayaan pendidikan yang selama ini
dibebankan kepada orang tua peserta
didik, yaitu biaya operasi satuan pendidikan, biaya pribadi, dan biaya
investasi. Dengan semakin kecilnya hambatan biaya dapat mengikuti pendidikan
paling tidak menamatkan pendidikan dasar sembilan tahun.
b.
Penguat dan Desentralisasi dan
Otonomi Pendidikan
Fungsi dan tujuan pembiayaan pendidikan dalam kerangka
desentralisasi dan otonomi pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pendidikan. Seperti
ditetapkan dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sektor pendidikan adalah
salah satu yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Depdiknas akan membantu
provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan sector pendidikan
melalui pola pendanaan DAK, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan pembiayaan
bersama untuk mengatasi; kekurangan kemampuan pembiayaan bagi sektor pembangunan
pendidikan, sampai tercapainya kondisi pemerintah daerah mampu memenuhi
kebutuhan pembiayaan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan melalui
peningkatan PAD, dan/atau peningkatan alokasi DAU.
c.
Insentif dan Disinsentif bagi
peningkatan Akses, Mutu, dan Tata Kelola
Pembiayaan pendidikan harus mampu menjadi insentif dan disinsentif
bagi upaya peningkatan akses, mutu, dan tata kelola. Kapasitas pemerintah
daerah dan satuan pendidikan dalam mengelola sumber-sumber daya pendidikan
sangat menentukan kebrhasilan peningkatan akses, mutu, dan tata kelola akan
dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mendorong tumbuhnya prakarsa,
kreativitas, dan aktivitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam meningkatkan
akses, mutu, dan tata kelola. Insentif dan disinsentif diberikan dalam bentuk
hibah (block grant) berdasarkan
kriteria peningkatan akses, mutu, dan tata kelola pendidikan dengan menggunakan
indikator-indikator
yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Menurut Wijaya (2009 : 88), peran dan fungsi
manajemen keuangan sekolah adalah menyediakan berbagai informasi kuantitatif,
terutama yang bersifat keuangan, agar berguna dalam pengambilan keputusan
ekonomi pada suatu entitas pendidikan (Bastian, 2007). Berbagai informasi keuangan
tersebut dapat digunakan oleh stakeholders sekolah dengan perannya
masing-masing meliputi sebagai berikut:
1. Kepala
sekolah
Kepala
sekolah memanfaatkan data-data keuangan sekolah untuk menyusun rencana sekolah
yang dipimpinnya, mengevaluasi kemajuan yang dicapai dalam usahanya untuk
mencapai tujuan sekolah, serta melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
Keputusan yang diambil oleh kepala sekolah berdasarkan data-data keuangan
sekolah adalah menentukan peralatan pendidikan apa yang sebaiknya dibeli, berapa
persediaan alat tulis kantor (ATK) yang harus disiapkan, dan sebagainya.
2. Guru
dan karyawan sekolah
Guru
dan karyawan sekolah merupakan kelompok yang tertarik pada informasi mengenai
stabilitas dan profitabilitas di sekolahnya. Ini berarti bahwa kelompok
tersebut juga tertarik dengan informasi tentang penilaian kemampuan sekolah
dalam memberikan imbal jasa, manfaat
pensiun, dan peluang kerja.
3. Kreditur
Kreditur
atau pemberi pinjaman tertarik dengan informasi mengenai keuangan sekolah
sehingga dapat memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat dibayar pada
saat jatuh tempo. Hal tersebut berlaku apabila sekolah tersebut memerlukan
bantuan dari kreditur.
4. Orang
tua siswa
Orang
tua siswa tertarik dengan informasi mengenai kelangsungan hidup sekolah, terutama
perjanjian jangka panjang sekolah serta tingkat ketergantungan sekolah.
5. Pemasok
Pemasok
(supplier) tertarik dengan informasi mengenai kemungkinan jumlah hutang sekolah
yang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
6. Pemerintah
Pemerintah
(termasuk lembaga-lembaga yang berada dibawah otoritasnya) tertarik dengan
informasi mengenai alokasi sumber daya serta aktivitas sekolah. Informasi
tersebut dibutuhkan untuk mengatur aktivitas sekolah, menetapkan anggaran, dan
sebagai dasar penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya.
7. Masyarakat
Sekolah
dapat mempengaruhi anggota masyarakat dengan berbagai cara. Laporan keuangan
sekolah dapat membantu masyarakat dengan cara menyediakan informasi tentang
kecenderungan dan perkembangan terakhir terkait pengelolaan keuangan beserta
rangkaian aktivitasnya.
Menurut Bafadal (2004) dalam Wijaya (2009) , fungsi
dari manajemen keuangan sekolah meliputi kegiatan-kegiatan (1) perencanaan
anggaran tahunan, yaitu penyusunan secara komprehensif dan realistis mengenai
rencana pendapatan dan pembelanjaan satu tahun sekolah; (2) pengadaan anggaran,
yaitu segala upaya yang dilakukan oleh sekolah untuk mendapat masukan dana dari
sumber-sumber keuangan sekolah; (3) pendistribusian anggaran, yaitu penyaluran
anggaran sekolah kepada unit-unit tertentu di sekolah; (4) pelaksanaan
anggaran, di mana setiap personel sekolah menggunakan seluruh anggaran yang
terdistribusikan kepada dirinya untuk melaksanakan tugasnya; (5) pembukuan
keuangan, yaitu keseluruhan pencatatan secara teratur mengenai perubahanperubahan
yang terjadi atas penghasilan dan kekayaan sekolah; dan (6) pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan, yaitu kegiatan pemeriksaan seluruh pelaksanaan
anggaran sekolah- sekolah.
Menurut Akdon,dkk(2015:91-92), manfaat yang dapat dipetik dari
keterlibatan orang tua dalam kegiatan program sekolah mencakup manfaat bagi
siswa sebagai peserta didik, orang tua, dan sekolah sendiri. Berdasarkan hasil
penelitian Manitoba, Amerika Serikat tahun 1994 diperinci manfaat sebagai
berikut.
1.
Manfaat bagi siswa termasuk:
a)
Memperbaiki hasil akademik (improved academic performance);
b)
Memperbaiki perilaku siswa
disekolah (improved school behavior);
c)
Meningkatkan motivasi belajar (greater academic motivation);
d)
Menurunkan angka putus sekolah
(lower dropouts rates).
2.
Manfaat bagi orang tua siswa,
termasuk:
a)
Meningkatkan rasa kepuasan,
harga diri, dan percaya diri orang tua:
b)
Munculnya gagasan baru untuk
menolong anaknya belajar sebagai hasil bekerja di lingkungan sekolah:
c)
Menambah pengetahuan tentang
perkembangan anak:
d)
Memperkuat jaringan kerja
social:
e)
Memperluas kesempatan untuk
terlibat dengan masyarakat dan jaringan kerja lainnnya;
f)
Meningkatkan pengawasan
terhadap lingkungannya;
g)
Hubungan yang baik dengan
sekolah.
3.
Manfaat bagi guru dan sekolah,
termasuk:
a)
Sekolah berpengalaman lebih
baik dengan orang tua dan hubungan masyarakat seperti adanya dukungan dan
penghargaan dari masyarakat;
b)
Sekolah dapat mefasilitas
guru-gurunya dengan lingkungan kerja yang lebih baik;
c)
Sekolah menerima bantuan dari
luar untuk melaksanakan program-program hariannya, dari bantuan tutorial hingga
usaha peningkatan dana sekolah;
d)
Sekolah dapat mengalami program
akademik dan social yang lebih efektif;
e)
Sekolah dapat menghemat dana
dengan meningkatkan keterlibatan orang tua.
Menurut Susiana, dkk (2016 : 22-23),
akhir dari semua proses pengelolaan pembiayaan pendidikan diharapkan
dapat memberikan manfaat (Benefit) baik manfaat jangka pendek maupun jangka
panjang, manfaat ekonomis dan non ekonomis, dan manfaat individu maupun manfaat sosial, misalnya hasil belajar siswa sesuai dengan
kebutuhan belajar peserta didik yaitu memperoleh ilmu pengetahuan,
keterampilan, sikap dan kecakapan dasar untuk tumbuh dan berkembang secara
total, serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Manfaat
bagi mandrasah bisa berupa bertambahnya nilai investasi madrasah dan jumlah siswa yang
masuk semakin meningkat.
Menurut Budaya (52-53), untuk itu memang seharusnya dikembangkan
pola hubungan yang baik antara masyarakat dan sekolah, dengan adanya hubungan
yang baik tersebut, maka sekolah bisa memenuhi keinginan
masyarakat yang pada timbal baliknya masyarakat akan membantu dan
berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan. Temuan penelitian ini juga
menjelaskan hal tersebut, dimana masyarakat dalam hal ini diwakili oleh komite
sekolah dalam penyusunan RAPBS sekolah menyetujui seberapa banyak dana yang
akan diserap dari masyarakat. Lebih jauh Sudrajat (2010) menjelaskan bahwa
hubungan dengan masyarakat yang baik akan membawa manfaat bagi sekolah sebagai
berikut :
1)
Masyarakat atau orang tua murid
dan stakeholders lainnya akan mengerti dengan jelas tentang visi, misi, tujuan
dan program kerja sekolah, kemajuan sekolah beserta masalah-masalah yang
dihadapi sekolah secara lengkap, jelas dan akurat.
2)
Masyarakat atau orang tua murid
dan stakeholders lainnya akan mengetahui persoalan-persolan yang dihadapi atau
mungkin dihadapi sekolah dalam mencapai tujuan yang diinginkan sekolah. Dengan
demikian mereka dapat melihat secara jelas dimana mereka dapat berpartisipasi
untuk membantu sekolah.
3)
Sekolah akan mengenal secara
mendalam latar belakang, keinginan dan harapan-harapan masyarakat terhadap
sekolah. Pengenalan harapan masyarakat dan orang tua murid terhadap sekolah,
khususnya sekolah merupakan unsur penting guna menumbuhkan dukungan yang kuat
dari masyarakat. Apabila hal ini tercipta, maka sikap apatis, acuh tak acuh dan
masa bodoh masyarakat akan hilang. Yang menjadi pertanyaan adalah, sudahkah
sekolah mengenal harapan masyarakat? Atau sekarang justru sekolah memaksakan
harapannya kepada masyarakat! Coba kita analisis kondisi tersebut berdasarkan
pengalaman dan penglihatan selama ini dalam praktek penyelenggaraan pendidikan
di tingkat sekolah. Apabila kita belum melakukan hal tersebut, maka sudah
saatnya mulai sekarang sekolah berbenah diri untuk membangun kemitraan dengan
masyarakat/ stakeholders untuk kemajuan sekolah.
According to
Cameroon (2012:15-16), Schools are the primary focus and ensuring that they
receive an appropriate amount of funds and materials is basic to good governance
(World Bank 2007). The Center supports schools in three ways, namely, through
infrastructure development, adequate supply of essential school items, and
financing. Teacher workforce and salary payments: Teachers’ salary payments
constitute one of the largest items of expenditure in the education sector.
Encouraging the commitment and motivation of teachers is related to adequate
remuneration and regular salary payments. Favoritism is defined as the
recruitment of one’s friends and known individuals without vetting against
established criteria or standards. Nepotism is the recruitment of one’s
relatives (Hallak and Poisson 2005), again outside the established vetting
process.
Yang artinya Sekolah adalah fokus utama dan
memastikan bahwa mereka menerima sejumlah dana dan materi yang tepat adalah
dasar untuk pemerintahan yang baik (World Bank 2007). Pusat ini mendukung
sekolah dalam tiga cara, yaitu, melalui pembangunan infrastruktur, persediaan
barang-barang sekolah dasar yang memadai, dan pembiayaan. Tenaga kerja guru dan
pembayaran gaji: Pembayaran gaji guru merupakan salah satu item pengeluaran
terbesar di sektor
pendidikan. Mendorong komitmen dan motivasi guru terkait dengan remunerasi dan
pembayaran gaji rutin yang memadai. Favoritisme didefinisikan sebagai
perekrutan teman seseorang dan individu yang dikenal tanpa pemeriksaan terhadap
kriteria atau standar yang ditetapkan. Nepotisme adalah perekrutan saudara
seseorang (Hallak dan Poisson 2005), sekali lagi di luar proses pemeriksaan
yang sudah ada.
2.1.2. Jenis-Jenis
Pengelolaan Biaya pendidikan
2.1.2.1 Jenis-jenis Biaya Pendidikan
Menurut Akdon,dkk (2015:14-15) menyatakan bahwa
berdasarkan beberapa pendapat, maka pada umumnya terdapat empat kategori biaya,
yaitu biaya langsung (direct cost),
biaya tidak langsung (indirect cost),
biaya pribadi (private cost), dan
biaya sosial (social cost).
1)
Biaya langsung
adalah biaya yang langsung menyentuh aspek dan proses pendidikan, misalnya gaji
guru dan pegawai, pengadaan fasilitas belajar, ATK, buku rujukan guru, dan buku
pegangan siswa.
2)
Biaya tidak
langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh siswa, orang tua, atau masyarakat
untuk menunjang keperluan yang tidak langsung seperti biaya hidup, pakaian,
kesehatan, gizi, transportasi, pemondokan dan biaya kesempatan yang hilang
selama pendidikan. Biaya tidak langsung memiliki sifat kepentingan dan tempat pengeluaran
yang berbeda serta dikeluarkan dalam waktu yang tidak terbatas dan jenis pengeluaran
yang tidak pasti.
3)
Biaya pribadi
adalah biaya yang dikeluarkan oleh keluarga untuk membiayai sekolah anaknya,
didalamnya termasuk biaya kesempatan yang hilang ( forgone opportunities).
Biaya ini meliputi uang sekolah, ongkos, dan pengeluaran lainnya yang dibayar
secara pribadi.
4)
Biaya sosial adalah
biaya yang dikeluarkan oleh masyakat untuk membiayai sekolah, termasuk di
dalamnya biaya yang dikeluarkan oleh keluarga secara perorangan (biaya
pribadi). Namun, tidak semua biaya sosial dapat dimasukkan ke dalam biaya
pribadi.
According to Owolabi (2006) in Efanga and Idante
(2014: 86),defines that educational cost as all forms of resources
used up in the process of providing education for an individual or for a group
of individual. This cost is made up of both direct and indirect costs. Direct
cost is the monetary value of all tangible and intangible resources invested in
education. It is necessary to define educational costs in term of the total
opportunity costs.
Yang artinya mendefinisikan
biaya pendidikan sebagai semua bentuk sumber daya digunakan dalam proses
memberikan pendidikan untuk individu atau untuk sekelompok individu. Biaya ini
terdiri dari keduanya biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah
nilai moneter dari semua sumber daya berwujud dan tidak berwujud diinvestasikan
dalam pendidikan. Penting untuk menentukan biaya pendidikan dalam hal peluang
total biaya.
According to
Mbipon (2010) in Efanga and Idante (2014: 86),averred that it is the
responsibility of parents and guardians to care for the youths of the
community, in the process of undergoing formal education. These consist of
expenditures on tuition fees, clothes, books, transportation and accommodation.
The decision to go to school is personally costly to the student. The student foregoes
the opportunity to work and contribute to family income earnings.
Yang
artinya menegaskan bahwa biaya pribadi adalah tanggung jawab
orang tua dan wali untuk merawat para pemuda masyarakat, dalam proses menjalani
pendidikan formal. Ini terdiri dari pengeluaran biaya kuliah, pakaian, buku,
transportasi dan akomodasi. Keputusan untuk pergi ke sekolah adalah secara
pribadi mahal untuk siswa. Pelajar mengungguli kesempatan untuk bekerja dan
berkontribusi pendapatan pendapatan keluarga.
Social costs of education are those costs that
individual student do not bear personally. They are the costs born by the
society, represented by the cost incurred by the federal, state and local
governments in the process of providing education for citizens. Education
possesses many characteristics of a public good which makes it to generate
considerable externalities. Similarly, the benefits that accrue to the
individual are private, but some other benefits also accrue to the whole
economy in terms of additional to the human capital stock plus other people who
will be feeding from his future income (Edame, 2008) in (Efanga and
Idante,2014: 86).
Yang
artinya Biaya sosial
pendidikan adalah biaya yang tidak dimiliki oleh siswa secara pribadi. Mereka
adalah biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat, diwakili oleh biaya yang
dikeluarkan oleh pemerintah federal, negara
bagian dan lokal
dalam proses memberikan pendidikan bagi warga negara. Pendidikan memiliki banyak
karakteristik dari barang publik yang membuatnya menghasilkan eksternalitas
yang cukup besar. Demikian pula, manfaat yang diperoleh individu adalah
pribadi, tetapi beberapa manfaat lain juga diperoleh ke seluruh ekonomi dalam
hal tambahan untuk stok modal manusia ditambah orang lain yang akan memberi makan
dari pendapatan masa depannya.
Menurut Fatah (2012:17-20) menyatakan bahwa struktur biaya pemdidikan
terdiri dari : (a) biaya satuan pendidikan, (b) biaya personal , dan (c) biaya
penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan. Rincian-rincian tersebut
dapat diuraikan dalam paparan berikut:
A. Biaya satuan pendidikan, meliputi :
1.
Biaya Investasi,
meliputi :
1)
Biaya investasi
lahan pendidikan.
2)
Biaya investasi
selain lahan pendidikan.
2.
Biaya operasi,
meliputi :
1)
Biaya personalia.
2)
Biaya
non-personalia.
a.
Beasiswa.
b.
Beasiswa prestasi.
c.
Bantuan biaya
pendidikan.
B. Biaya penyelenggaraan dan pengeloaan satuan pendidikan,
meliputi:
1.
Biaya investasi,
meliputi :
1)
Biaya investasi
lahan pendidikan.
2)
Biaya investasi
selain lahan pendidikan.
2.
Biaya operasi,
meliputi :
1)
Biaya personalia.
2)
Biaya
non-personalia.
C. Biaya personal, meliputi :
Biaya
personalia (pegawai), meliputi:
1.
Biaya personalia
satuan pendidikan, yang terdiri dari :
a. Gaji pokok
b. Tunjangan yang melekat pada gaji
c. Tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan
pendidikan
d. Tujuan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru
dan dosen
e. Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional
bagi guru dan dosen
f.
Tunjangan profesi
bagi guru dan dosen
g. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen
h. Maslahat tambahan bagi guru dan dosen
i.
Tunjangan
kehormatan bagi dosen yang memiliki jabaatan profesor (guru besar)
2.
Biaya personalia
penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan, terdiri dari :
a.
Gaji pokok
b.
Tunjangan yang
melekat pada gaji
c.
Tunjangan
struktural bagi pejabat struktural
d.
Tunjangan
fungsional bagi pejabat fungsional
Biaya non-personalia(bukan pegawai), meliputi:
1.
Biaya bukan pegawai
terdiri dari :
a. Alat Tulis Sekolah (ATS), bahan dan lat habis pakai
b. Rapat-rapat
c. Transportasi/perjalanaan dinas
d. Penilaian
e. Daya dan jasa
f.
Pemeliharaan sarana
dan prasarana
g. Pendukung pembinaan siswa
2.
Asumsi-asumsi dalam
penentuan standar biaya satuan sekolah :
a. Bentuk satuan pendidikan
b. Jumlah siswa
c. Jumlah guru
d. Jumlah tenaga kependidikan
e. Biaya pegawai
f.
Biaya bukan pegawai
3.
Biaya diberikan
berdasarkan asumsi kebutuhan setahun yang meliputi :
a.
Pembinaan siswa
1)
Pramuka
2)
Kesenian
3)
Olahraga
4)
Bahasa asing
5)
Lomba/promosi
kompetensi siswa (lks/pks)
6)
Palang merah remaja
(PMR)
7)
POKJAR dan PSR
(Pekan Seni Remaja)
8)
Kegiatan kerohanian
9)
Perjuangan hari
besar nasional
10)
Widyawisata anak
b.
Penyelenggaraan
pembelajaran
1)
ATS, bahan dan alat
habis pakai teori
2)
ATS, bahan dan alat
habis pakai praktik
3)
Pemeliharaan dan
perbaikan ringan ;
a)
Pemeliharaan gedung
(Ruang kelas, laboratorium dan lain-lain)
b)
Pemeliharaan
peralatan dan perabotan sekolah
c)
Perbaikan gedung
(Ruang kelas, laboratorium dan lain-lain)
d)
Perbaikan peralatan
dan perabotan sekolah
c.
Penyelenggaraan
Non-pembelajaran
1)
ATS, bahan dan alat
perbaikan ringan
2)
Pemeliharaan dan
perbaikan ringan;
a)
Pemeliharaan gedung
(Ruang kelas, laboratorium dan lain-lain)
b)
Pemeliharaan
peralatan dan perabotan sekolah
c)
Perbaikan gedung
(Ruang kelas, laboratorium dan lain-lain)
d)
Perbaikan peralatan
dan perabotan sekolah
d.
Daya dan jasa
1)
Listrik
2)
Telpon
3)
Internet
4)
Air bersih, gas dan
lainnya
e.
Pengelolaan
1)
Perjalanan dinas
2)
Rapat-rapat
3)
Evaluasi dan
lainnya.
Menurut
Fatah (2012:21-23) menyatakan bahwa standar biaya satuan berdasarkan jenjang
Pendidikan, yaitu:
1.
Biaya satuan SD
(Sekolah Dasar)
Secara umum, biaya satuan SD cenderung sama dengan biaya
satuan SD hasil studi Bank Dunia, baik dari sisi komponen biaya yang dibutuhkan
maupun biaya satuan untuk masing-masing komponen tersebut. Dengan demikian
standar biaya satuan SD dengan asumsi satu SD terdiri dari 6 rombel (rombongan
belajar) dalam tabel berikut.
Tabel 1 Standar Biaya Satuan Operasional Non –Personalia
SD/MI Untuk 6 Rombel
Deskripsi
|
Jumlah (Rp)
|
Standar biaya operasional non-personalia per satuan
pendidikan
|
73.861.000
|
Biaya operasional non- personalia per rombel
|
12.310.000
|
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
|
440.000
|
2.
Biaya satuan SMP
(Sekolah Menengah Pertama)
Hasil studi satuan SMP memiliki perbedaan yang signifikan
dengan hasil studi biaya satuan SMP dari Bank Dunia. Perbedaan yang mencolok
terdapat pada jumlah siswa per rombel, total jumlah siswa per sekolah, serta
komponen bahan dan alat habis pakai untuk kegiatan praktikum, baik
praktikum IPA, IPS, komputer, bahasa,
maupun keterampilan. Tabel berikut berisi deskripsi standar satuan biaya
SMP/MTs.
Tabel 2.
Standar Biaya Satuan Operasional Non-personalia
SMP/MTs untuk
3 Rombel
Deskripsi
|
Jumlah (Rp)
|
Standar biaya operasional non-personalia per satuan
pendidikan
|
76.643.520
|
Biaya operasional non- personalia per rombel
|
25.547.840
|
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
|
793.300
|
3.
Biaya Satuan SMA
(Sekolah Menengah Atas)
Satuan biaya operasional non-personalia dikelompokkan
menjadi biaya umum dan biaya berdasarkan jurusan (Spesifikasi). Biaya umum
(general) merupakan satuan biaya rata-rata untuk semua jurusan (disini tanpa
ada pemisahan jurusan) sedangkan biaya berdasarkan jurusan, dibedakan
berdasarkan jurusan yang ada di SMA, seperti : IPA, IPS, dan bahasa dengan
asumsi bahwa SMA/MA memiliki 3 rombongan belajar dengan hanya memiliki satu
jurusan. Berikut deskripsi standar biaya satuan untuk masing-masing jurusan.
Tabel 3.1 Standar Biaya Satuan Operasional
Non-Operasional
SMA/MA untuk 3 Rombel
Deskripsi
|
Jumlah (Rp)
|
Standar biaya operasional non-personalia per satuan
pendidikan
|
174.112.000
|
Biaya operasional non- personalia per rombel
|
58.037.000
|
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
|
1.814.000
|
Tabel 3.2 Standar Biaya Satuan Operasional
Non-Operasional
SMA/MA untuk 3 Rombel (Jurusan IPA)
Deskripsi
|
Jumlah (Rp)
|
Standar biaya operasional non-personalia per satuan
pendidikan
|
103.688.000
|
Biaya operasional non- personalia per rombel
|
34.556.000
|
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
|
1.079.875
|
Tabel 3.3 Standar Biaya Satuan Operasional
Non-Operasional
SMA/MA untuk 3 Rombel (Jurusan IPS)
Deskripsi
|
Jumlah (Rp)
|
Standar biaya operasional non-personalia per satuan
pendidikan
|
100.816.800
|
Biaya operasional non- personalia per rombel
|
33.605.600
|
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
|
1.050.175
|
Tabel 3.4 Standar Biaya Satuan Operasional
Non-Operasional
SMA/MA untuk 3 Rombel (Jurusan Bahasa)
Deskripsi
|
Jumlah (Rp)
|
Standar biaya operasional non-personalia per satuan
pendidikan
|
96.416.800
|
Biaya operasional non- personalia per rombel
|
32.138933
|
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
|
1.004.343
|
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
BAB IX Standar Pembiayaan Pasal 62 ayat :
1. Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan
biaya
personal.
2. Biaya
investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal
kerja tetap.
3. Biaya
personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk ctu
mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4. Biaya
operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
melekat
pada gaji,
b. Bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
5. Standar
biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP.
Menurut Sulistyoningrum (2010) dalam
Ferdi (2013:569), pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya
operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Lebih lanjut, biaya personal
meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk ctu
mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi
satuan pendidikan sebagaimanadimaksud meliputi:
a) Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
b) Bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai; dan
c) Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Menurut
PP No 48 Tahun 2008 dalam Pasrizal (2014: 17-18), ada tiga jenis biaya
pendidikan, yaitu:
1. Biaya
Satuan Pendidikan, adalah biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
Biaya
satuan pendidikan terdiri dari biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana
dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya
operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia. Bantuan biaya
pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang
tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya; beasiswa adalah bantuan
dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.
2. Biaya
Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, adalah biaya penyelenggaraan
dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat.
Biaya
penyelenggaraan dan atau pengelolaan pendidikan, antara lain terdiri dari
bantuan/ hibah pemerintah, di mana dana itu harus dikelola berdasarkan pada
prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Misalnya dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Terdapat dua hal penting dalam konsep biaya di sekolah, yaitu biaya pendidikan
secara keseluruhan (total cost) dan biaya satuan per siswa. Biaya satuan di
tingkat sekolah merupakan jumlah keseluruhan biaya pendidikan tingkat sekolah
dalam kurun waktu satu tahun pelajaran dan berasal dari orang tua, masyarakat,
dan pemerintah.
3. Biaya Pribadi Peserta Didik, adalah biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk ctu mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya
pribadi peserta didik merupakan biaya sekolah yang berasal dari siswa (orang
tua sendiri). Dukungan biaya pribadi sangat mempengaruhi kelancaran dan
kesuksesan pendidikan siswa tersebut. Kemampuan masing-masing pribadi
berbeda-beda, sehingga besaran biaya pribadi peserta didik juga bervariasi.
Secara umum, siswa dalam level pendidikan wajib belajar sembilan tahun akan memerlukan
biaya pribadi tersebut, seperti biaya pendaftaran, uang pangkal, biaya baju
seragam, biaya kegiatan satu tahun, dan biaya buku untuk satu tahun.
2.1.2.2 Sumber Dana
Pendidikan
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012
Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar :
Pasal 3
Pendanaan
pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 4
(1)
Sumber pendanaan
pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
keberlanjutan.
(2)
Prinsip keadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan
masing-masing.
(3)
Prinsip kecukupan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup
untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional
Pendidikan.
(4)
Prinsip
keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan
dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan
yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 5
Sumber biaya
pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah:
a.
Anggaran pendapatan
dan belanja negara;
b.
Anggaran pendapatan
dan belanja daerah;
c.
Sumbangan dari
peserta didik atau orang tua/walinya;
d.
Sumbangan dari
pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang
tua/walinya;
e.
Bantuan lembaga
lainnya yang tidak mengikat;
f.
Bantuan pihak asing
yang tidak mengikat; dan/atau
sumber lain
yang sah.
Menurut UU No 20 Tahun 2003 Pasal 47 Tentang Sumber Pendanaan
Pendidikan dalam Masditou (2017:130)
yaitu:
Ayat
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan keberlanjutan.
Ayat
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang
ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
1.
Pembiayaan pendidikan
dari Pemerintah Pusat
Menurut Masditou (2017:130), Sistem
pendidikan di Indonesia memperlihatkan bahwa biaya sekolah masih dibebankan
sebagian besar kepada pemerintah. Karena itu, jumlah anggaran pendidikan di
tengah perkembangan ekonomi kita yang kurang baik sangatlah minim, terlebih
lagi kurang seriusnya pemerintah dalam mencurahkan perhatiannya terhadap
pendidikan yang belum memandangnya sebagai sektor ekonomi prioritas. Kebijakan yang ditempuh
pemerintah dalam mengatasi minimnya dana pendidikan kita adalah dengan
membolehkan sekolah-sekolah negeri menggalang dana dari masyarakat, yang
berasal dari oranrg tua atau berupa sumbangan dari masyarakat dan dunia usaha
lainnya.
Menurut Matin dalam Masditou
(2017:131) menjelaskan bahwa sumber dana
dari pemrintah pusat adalah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) baik untuk membiayai kegiatan rutin yang tercantum dalam Daftar Isian
Kegiatan (DIK) maupun untuk membiayai kegiatan pembangunan yang tercantum dalam
Daftar Isian Proyek (DIP). Disamping itu, pada tingkat sekolah terdapat dana
dari pemerintah pusat berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya
ditentukan oleh karakteristik siswa dan jenjang sekolah. Sumber dana dari
pemerintah daerah adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) baik APBD Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota. Dana dari APBD
digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan bidang pendidikan yang ada di
daerah yang bersangkutan bak untuk kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan.
Dana dari pemerintah daerah diwujudkan berupa Biaya Operasional Pendidikan
(BOP) yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kesanggupan keuangan pemerintah daerah
bersangkutan.
BOS merupakan suatu program pemerintah untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional nonpersonalia sekolah.
Program Bantuan Operasional Sekolah dikomandani oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, yang mana dalam pelaksanaannya, penyaluran dan pengelolaan dana BOS
wajib berpedoman pada Buku Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS yang diterbitkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai
kementerian teknis yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan
program BOS (Mulyono,2015:170) dalam (Widyatmoko dan Suyatmini, 2017: 154)
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana BOS wajib berpedoman pada
Buku Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab
dalam pelaksanaan dan pengelolaan program BOS. Dalam rangka implementasi
penerapan MBS di sekolah, dana BOS diharapkan dapat dikelola secara transparan
dan akuntabel. Pengelolaan dana BOS secara transparan artinya dalam pengelolaan
dana BOS diketahui oleh stakeholder sekolah. Pengelolaan dana BOS secara
akuntabel artinya dalam pengelolaan dana BOS, sekolah dapat
mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS kepada pemerintah maupun masyarakat.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS kepada publik
merupakan salah satu wujud kontrol dari masyarakat. Masyarakat merupakan
komponen yang berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pelaksanaan transparasi dan
akuntabilitas dalam keuangan sekolah dan penggunaan dana BOS belum berjalan
dengan baik. Masih banyak sekolah yang tidak ingin laporan penggunaan dana BOS
diketahui oleh masyarakat. Sekolah berusaha mereduksi keterlibatan komite
sekolah dan orang tua murid dengan sekadar berperan serta dalam rapat,
menandatangani pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS), dan
pertanggungjawaban sesuai dengan tata kelola sekolah. Masih rendahnya tingkat
transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan dana BOS oleh sekolah ditandai
dengan tidak dipublikasikan atau belum pernah dilakukan audit oleh Akuntan
Publik terkait dana BOS (Widyatmoko dan Suyatmini, 2017: 154-155).
Menurut Fitri (2014: 35), dalam
perencanaan penggunaan dana BOS, hal utama dilakukan adalah menyusun RAPBS.
RAPBS merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber
pendapatan serta susunan program kerja tahunan yang terdiri dari sejumlah
kegiatan rutin serta beberapa kegiatan lainnya disertai rincian rencana
pembiayaannya dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, RAPBS berisi ragam
sumber pendapatan dan jumlah nominalnya,baik rutin maupun pembangunan, ragam
pembelanjaan, dan jumlah nominalnya dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RAPBS
perlu memerhatikan asas anggaran antara lain asas kecermatan, asas terinci,
asas keseluruhan, asas keterbukaan, asas periodik,
dan asas pembebanan. Pelaksanaan kegiatan pembelajaan keuangan mengacu kepada
perencanaan yang telah ditetapkan. Mekanisme yang ditempuh di dalam pelaksanaan
kegiatan harus benar, efektif dan efisien.
Oleh sebab itu, penggunaan anggaran
memerhatikan asas umum pengeluaran negara,
yaitu manfaat penggunaan uang negara
minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan langsung oleh masyarakat.
Penggunaan dana BOS merupakan pelaksanaan dari RAPBS dana BOS yang sudah
disusun. Penggunaan dana BOS ini harus mengacu dan berpedoman kepada RAPBS yang
sudah dibuat baik menyangkut mata anggaran maupun besar anggarannya. Penggunaan
dana BOS sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga yang kegiatannya mencakup
pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang serta pelaporan keuangan, sehingga
memudahkan proses pengawasan atas penggunaan dana. Sebagai salah satu bentuk
pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola
program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan
untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal
yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistic
penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban
keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
Menurut Permendikbud RI No 1 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Juknis Teknis BOS. Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Sekolah dengan jumlah
peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1.
SD sebesar Rp800.000,00
(delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2.
SMP/Sekolah
Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan
jumlah peserta didik;
3.
SMA sebesar
Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta
didik;
4.
SMK sebesar
Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta
didik; dan
5.
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
b.
Sekolah dengan jumlah
peserta didik kurang dari 60:
·
Penerima kebijakan
alokasi minimal
1.
SD sebesar 60 (enam
puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
2.
SMP/SMP Sekolah
Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah); dan
3.
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
·
Bukan penerima
kebijakan alokasi minimal
1.
SD sebesar Rp800.000,00
(delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2.
SMP/Sekolah
Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah
peserta didik;
3.
SMA/Sekolah
Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
dikalikan jumlah peserta didik;
4.
SMK Rp1.400.000,00
(satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5.
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
.
2.
Pembiayaan Pendidikan
dari Orang Tua Siswa
Menurut Matin dalam Masditou (2017:132) juga menguraikan jenis-jenis pemiayaan
pendidikan yang berasal dari orang tua siswa antara lain:
1.
Sumbangan Pembinaan Pendidikan
(SPP)
SPP adalah kewajiban orang tua dalam membiyai penyelenggaraan
pendidikan anak-anaknya yang dibayar berdasarkan ketentuan yang sudah
ditetapkan dan diatur oleh yayasan atau penyelenggaraan pendidikan untuk
sekolah/madrasah swasta.
2.
Sumbangan Badan Pembantu
Penyelenggaraan Pendidikan (SBP3)
BP3 adalah organisasi persatuan orang tua siswa atau Persatuan Orang
Tua Murid dan Guru (PMOG) yang diharapkan dapat membantu penyelenggaraan
pendidikan bagi sekolah/madrasah.
3.
Sumbangan Lain-lain
Selain
kedua jenis biaya diatas, ada juga sumbangan dari orang tua siswa yang bersifat
incidental, baik berupa uang maupun barang misalnya biaya praktikum,
keterampilan, kegiatan ekstra kurikuler, peralatan laboratorium, pembangunan
pagar sekolah, peralatan pelajaran dan lain-lain.
4. Komite Sekolah adalah nama badan yang berkedudukan pada satu satuan
pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar sekolah, atau beberapa satuan
pendidikan yang sama di satu kompleks yang sama. Nama Komite Sekolah merupakan
nama generik Artinya, bahwa nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan,
Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis
Madrasah, Komite TK, atau nama lainnya yang disepakati. Dengan demikian,
organisasi yang ada tersebut dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaannya
sesuai dengan panduan ini atau melebur menjadi organisasi baru, yang bernama
Komite Sekolah (SK Mendiknas Nomor 044/U/2002). Peleburan BP3 atau
bentuk-bentuk organisasi lain yang ada di sekolah, kewenangannya akan
berkembang sesuai kebutuhan dalam wadah Komite Sekolah (Zulkifli,2015:107).
Menurut Zulkifli (2015 :108) Adapun fungsi Komite Sekolah, sebagai
berikut:
a)
Mendorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b)
Melakukan kerjasama dengan
masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c)
Menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat
3.
Sumbangan Dari Pihak
Lain
Menurut Matin dalam Masditou (2017:133) menjelaskan bahwa sumbangan dana dari
masyarakat lain diluar penyelenggaraan dan orang tua siswa dapat berupa
sumbangan yang tidak mengikat baik dari perseorangan maupun dari
yayasan-yayasan atau perusahaan-perusahaan yang ada di dalam maupun di luar
negeri yang mempunyai perhatian besar dan berkepentingan terhadap pengembangan
bidang pendidikan dan kebudayaan. Sumber dana bantuan dari luar negeri adalah
berupa pinjaman (loan) dan hibah (grant) dari negara-negara asing atau
dari badan-badan yang berada di luar negeri yang digunakan untuk membantuk
menunjang perwujudan pelaksanaan program-program pembangunan pendidikan di
indonesia khususnya untuk kelancaran pelaksanaan program pendidikan yang
diselenggarakan oleh swasta (sekolah swasta).
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012
Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar,
Pasal 6 menjelaskan bahwa sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar
yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a.
Bantuan dari
penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b.
Pungutan, dan/atau
sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c.
Bantuan dari
masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d.
Bantuan Pemerintah;
e.
Bantuan pemerintah
daerah;
f.
Bantuan pihak asing
yang tidak mengikat;
g.
Bantuan lembaga
lain yang tidak mengikat;
h.
Hasil usaha
penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i.
Sumber lain yang
sah.
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2012 tentang pengutan dan
Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidian Dasar Pasal 12 ayat (1)
masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yang didirikan
masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan
sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar, (2) Satuan pendidikan
dasar dapat menerima sumbangan, (3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.
According
to Msoroka (2010), the Tanzania
Education and Training policy (TEP) 1995 states clearly the following issues
regarding the financing of education :
1. Financing education and training shall be
shared between government, communities, parents and end-users.
2.
Govermentshall provide incentives to individuals, communities and NGOs to
establish and develop pre-primary, primary,secondary,vocainal , teacher
education government tertiary and higher education institutions.
3.
The provision of education and training shall be included as an area of
investment in the investment promotion act.
4.
Government shall give incentives to local design, productions, procurement and
distribution of education equipment and materials.
5.
School and tuition fees. In both government and non-government education and
training instructions, shaal be based on the actual unit cost of providing
educations and training at each level.
6.
School and tuition fess non-government education and training institutions
shall be proposed by the respective owners and mangers of these institutions
and approved by the government.
7.
School and tuition fees shall be collected and retained for use by the relevant
education and training institutions themselves.
Yang artinya
Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Tanzania (TEP) 1995 menyatakan dengan jelas
isu-isu berikut mengenai pembiayaan pendidikan:
1. Pembiayaan pendidikan dan pelatihan
harus dibagi antara pemerintah, masyarakat, orang tua dan pengguna akhir.
2. Pemerintah menyediakan insentif bagi
individu, masyarakat dan LSM untuk membangun dan mengembangkan pendidikan guru
pra-sekolah dasar, menengah, ctua, dan pendidikan tinggi dan perguruan tinggi.
3. Penyediaan pendidikan dan pelatihan
harus dimasukkan sebagai bidang investasi dalam tindakan promosi investasi.
4. Pemerintah akan memberikan insentif
untuk desain lokal, produksi, pengadaan dan distribusi peralatan dan bahan
pendidikan.
5. Biaya sekolah dan biaya sekolah. Baik
dalam instruksi pendidikan dan pelatihan pemerintah maupun non-pemerintah,
shaal didasarkan pada biaya satuan aktual dalam menyediakan pendidikan dan
pelatihan di setiap tingkat.
6. Sekolah dan biaya pendidikan lembaga
pendidikan dan pelatihan non-pemerintah akan diusulkan oleh pemilik dan
pengelola masing-masing lembaga ini dan disetujui oleh pemerintah.
7. Biaya sekolah dan biaya sekolah harus
dikumpulkan dan disimpan untuk digunakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan
yang bersangkutan.
2.2
Kajian
Kritis
Manajemen Pembiayaan Pendidikan merupakan suatu
aktivitas pengelolaan biaya yang berkenaan dengan perolehan dana (pendapatan)
yang diterima dan bagaimana penggunaan dana tersebut dipergunakan untuk
membiayaai seluruh program pendidikan yang telah ditetapkan. Biaya pendidikan
merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan.
Untuk mencapai mutu sekolah yang baik, biaya pendidikan harus dikelola dengan
optimal. Pada dasarnya tujuan manajemen pembiayaan pendidikan adalah mencapai
mutu sekolah yang diharapkan.
Pada setiap proses tahapan manajemen pembiayaan
perhatian utamanya adalah pencapaian visi dan misi sekolah. pembiayaan pendidikan pada suatu lembaga
pendidikan yang direncanakan, dikelola serta diorganisir secara baik dan tepat
sasaran akan menunjang terselenggaranya proses pembelajaran yang efektif serta
dapat memenuhi kebutuhan madrasah/sekolah. Dalam Undang-undang No 20
Tahun 2003 pasal 48 mengelola dana di lembaga pendidikan perlu memperhatikan
sejumlah prinsip, yaitu prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.
Fungsi dan manfaat pengelolaan biaya pendidikan
menjadi tolak ukur dalam rangka penilaian peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pengelolaan biaya pendidikan memberikan informasi perihal bidang keuangan baik
itu meliputi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, maupun mengevaluasi
kemajuan sekolah serta laporan anggaran pengeluaran lainnya yang bertujuan
untuk peningkatan mutu pendidikan. Tidak hanya pihak sekolah saja, siswa
beserta orang tua pun akan ikut merasakan manfaat dari pengelolaan biaya
pendidikan. Siswa akan merasa lebih semangat belajar seiring dengan peningkatan
sarana dan prasarana sekolah. Begitu pula hal yang dirasakan oleh orang tua,
mereka akan merasa puas dan senang jika
pengelolaan biaya pendidikan tersebut dilaksanakan dengan baik dan
transparansi. Hal ini akan menambah kepercayaan diri bagi orang tua untuk
menyekolahkan anaknya di sekolah yang bersangkutan.
Jenis-jenis
biaya pendidikan secara umum terbagi menjadi 4 kategori, yaitu biaya langsung
adalah biaya yang langsung dikeluarkan untuk segala proses dan kegiatan
pendidikan yang berupa gaji guru dan pengadaan sarana belajar serta pengadaan
alat-alat pelajaran , biaya tidak langsung adalah biaya yang dikeluarkan secara
tidak langsung oleh siswa, guru dan masyarakat untuk keperluan pendidikan,
biaya pribadi adalah biaya yang dikeluarkan oleh keluarga siswa untuk memenuhi
kebutuhan pribadi siswa tersebut dan biaya sosial adalah biaya yang dikeluarkan
oleh keluarga, masyarakat maupun pemerintah untuk memenuhi keperluan sekolah
dengan cara memberikan beasiswa ataupun bantuan sarana dan prasarana. Sedangkan
berdasarkan jenis pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi yang
berupa biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya personal yang berupa biaya
yang harus dikeluarkan oleh siswa agar bisa mengikuti kegiatan pembelajaran
secara berkelanjutan dan biaya operasi yang berupa gaji pendidik, tenaga
kependidikan beserta tunjangan, bahan pendidikan habis pakai dan biaya tak
terduga.
Sumber dana Pendidikan berasal dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan dari masyarakat. Dana dari pemerintah pusat berasal dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara. Disamping itu, pada tingkat sekolah terdapat dana
dari pemerintah pusat berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya
ditentukan oleh karakteristik siswa dan jenjang sekolah. Sumber dana dari
pemerintah daerah adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) baik APBD Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota. Dana dari APBD
digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan bidang pendidikan yang ada di
daerah yang bersangkutan bak untuk kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan.
Dana dari pemerintah daerah diwujudkan berupa Biaya Operasional Pendidikan
(BOP) yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kesanggupan keuangan pemerintah
daerah bersangkutan. Pembiayaan yang bersumber dari masyarakat terdiri dari
orang tua siswa dan sumbangan dari pihak lain. Pembiayaan dari orang tua
terdiri dari SPP, SBP3, dan sumbangan-sumbangan lain yang semua telah dirangkap
menjadi komite sekolah. Sumbangan dari pihak lain dapat berupa pinjaman dan
hibah baik sumbangan dari perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Dana dari
perusahaan luar negeri digunakan untuk membantuk menunjang perwujudan
pelaksanaan program-program pembangunan pendidikan diatualkan khususnya untuk
kelancaran pelaksanaan program pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta
(sekolah swasta).
BAB
III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Dari
kajian teori yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa :
1. Manajemen
pembiayaan pendidikan adalah suatu aktivitas pengelolaan biaya pendidikan yang
berkenaan dengan perolehan dana yang diterima dan bagaimana penggunaan dana
tersebut digunakan untuk membiayai seluruh program pendidikan. Oleh sebab itu, diperlukan
pengelolaan biaya pendidikan yang baik agar baiya pendidikan tersebut digunakan
tepat pada sasaran.
2. Jenis-jenis
biaya pendidikan dapat dikategorikan menjadi 4 yaitu baiya langsung, baiya
tidak langsung, biaya pribadi dan biaya sosial. Berdasarkan jenjang
pendidikannya biaya pendidikan terbagi menjadi 3 yaitu biaya satuan SD, SMP dan
SMA. Adapun sumber biaya pendidikan berasal dari pemerintah pusat seperti dana
Bantuan Operasi Sekolah (BOS), pemerintah daerah seperti Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) dan masyarakat.
b.
Saran
Dalam
mengelolan biaya pendidikan sebaiknya lembaga pendidikan menerapkan
prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan mulai dari tahap perencanaan, penggunaan
biaya pendidikan, pengawasan serta pertanggungjawaban atas biaya pendidikan
DAFTAR PUSTAKA
Akdon, dkk. 2015. Manajemen Pembiayaan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Offset.
Azhari, Ulpha Lisni dan Dedy Achmad Kurniady.
2016. Manajemen Pembiayaan Pendidikan, Fasilitas Pembelajaran, Dan Mutu
Sekolah. Jurnal Administrasi
Pendidikan Vol. XXIII No.2.
Budaya. Manajemen Pembiayaan Pendidikan Pada Sekolah Dasar yang Efektif.
Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ISSN: 1410-8771.
Volume. 18, Nomor 1.
Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ISSN: 1410-8771.
Volume. 18, Nomor 1.
Cameroon.2012.Governance
And Management In The Education Sector. Africa : Africa Region.
Choiriyah,
Ngismatul. 2014. Menejemen Sumber Daya
Anggaran Keuangan Pendidikan. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat. Vol 8,
Nomor 1, Juni 2014.
Efanga, S. I and Idante, G. D. 2014. Educational Costs and demand for private
secondary schools in akwa ibom state, Nigeria, British. Jurnal of
Education. Vol. 2 No. 2. ISSN: 2054-6351
Fatah, Nanang. 2012. Standar Pembiayaan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Offset.
Ferdi
W.P. 2013. Pembiayaan pendidikan suatu
kajian teoritis financing of education a theoritical study. Jurnal
Pendidikan dan Kebudayaan. Vol 19. Nomor 4, Desember 2013.
Fitri, Afrilliana. 2014. Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri Kecamatan Mandiangin Koto
Selayan Kota Bukittinggi. Jurnal Administrasi Pendidikan. Vol. 2 No. 1
Gronberg, Timothy J,dkk.2011. The Impact Of Facilities On The Cost Of Education. National Tax
Journal, 64 (1).
Haq, Muhammad Faishal.2017. Analisis Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Evaluasi, Vol.1, No.1.
Kurniady,
Dedy Achmad. 2011. Pengelolaan
Pembiayaan Sekolah Dasar Di Kabupaten Bandung. Jurnal Penelitian Pendidikan
Vol. 12 No. 1.
Marini, Arita. 2014. Manajemen Sekolah Dasar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset
Masditou. 2017. Manajemen
Pembiayaan Pendidikan Menuju Pendidikan yang bermutu. Jurnal ANSIRU PAI
Vol. 1 No. 2.
Mulyasa. 2014. Manajemen
Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Msoroka,M. 2010. Financing
Education in Tanzania : Policy Transformations, Achievement and Challeges. Germany
: Grin
Nurdin, D dan Sibawen, I. 2015. Pengelolaan Pendidikan dari Teori menuju Implementasi. Jakarta : PT
Rajagrafindo Persada
Olaoye J. B. 2016.
Effective Financial Management as
a Remedy for Failure of Co-Operative Societies in Nigeria: A Study of Success
Co-Operative Multi-Purpose Society (CMS) Ltd. Rugipo, OWO. The International Journal Of Business &
Management, Vol 4 Issue 3.
Pasrizal, Himyar. 2014. Manajemen Biaya Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jurnal
al-Fikrah Vol. II No. 1.
Peraturan
Pemerintah. 2005. Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Permendikbud
RI. 2012. Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan
dan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. SALINAN.
Permendikbud
RI. 2018. Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Juknis Teknis BOS. SALINAN.
Potts, Keith. 2008. Construction Cost Management Learning From Case Studies. New York.
Taylor and Francis.
Sagala, Syaiful. 2005. Manajemen Berbasis Sekolah dan Masyarakat “Strategi Memenangkan
Persaingan Mutu”. Jakarta : PT Nimas Multima
Suparlan. 2015.
Manajemen berbasis Sekolah (MBS) dari Teori sampai dengan Praktik. Jakarta:
Bumi Aksara
Susiana,dkk.2016. Pola Pengelolaan Pembiayaan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. Jurnal Manajemen
Pendidikan Indonesia Vol. 8 No. 1
Widyaatmoko, S dan Suyatmi. 2017. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah
di SDN Kemasan 1 Surakarta. Jurnal Managemen Pendidikan. Vol. 12 No. 2.
ISSN: 1907-4034
Wijaya, David. 2009.
Implikasi Manajemen Keuangan
SekolahTerhadap Kualitas Pendidikan. Jurnal Pendidikan Penabur No. 13
Yunas, Muhammad. 2014. Financial Management for Improving Efficiency of Schools: Issues and
Concerns. International Journal of Education and Social Science Vol. 1 No.
1.
Zulkifli. 2015. Komite
Sekolah antara Cita dan Realita. Jurnal Potensia. Vol. 14.
Komentar
Posting Komentar